![]() |
| Skyline perkotaan Jakarta di area GBK (Dok. Ruang PWK |
Peraturan zonasi (PZ) adalah ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang di setiap zona berdasarkan RDTR. Tanpa peraturan zonasi, RDTR menjadi dokumen tanpa kekuatan mengikat.
Kalau peta RDTR hanya menunjukkan “ini zona perumahan”, maka peraturan zonasi yang menjelaskan detail teknisnya. Aturan ini mengatur berapa persen lahan boleh dibangun, jumlah lantai maksimal, jenis kegiatan yang boleh ada, hingga luas ruang hijau wajib. Jadi, PZ ini adalah aturan main dari RDTR.
Setelah UU Cipta Kerja, ketentuan inilah yang jadi dasar utama untuk memproses KKPR dan mengontrol pemanfaatan ruang di lapangan. Ketentuan ini juga melekat pada RDTR sebagaimana ditegaskan dalam regulasi penataan ruang.
Peraturan zonasi merupakan salah satu bagian penting dalam Materi RDTR Lengkap 2026: Dasar Hukum Hingga Album Peta, karena menjadi instrumen utama pengendalian pemanfaatan ruang.
Apa yang dimaksud dengan peraturan zonasi?
- Ketentuan kegiatan yang diizinkan;
- Intensitas pemanfaatan ruang;
- Tata bangunan;
- Ketentuan prasarana;
- Persyaratan khusus;
- Teknik pengaturan zonasi.
Fungsi peraturan zonasi dalam RDTR
Mengontrol KDB, KLB, dan KDH
Aturan seperti KDB, KLB, dan KDH digunakan untuk menjaga keseimbangan antara:
- Ruang terbangun.
- Ruang terbuka.
- Kapasitas lingkungan.
- Kepadatan kawasan.
Menjaga kesesuaian dengan rencana kota (KKPR)
- KKPR sulit diterbitkan.
- Pengawasan bangunan menjadi lemah.
- Konflik penggunaan lahan meningkat.
- Arah pembangunan kota menjadi tidak konsisten.
Mengenal KDB, KLB, KDB dan KTB
1. KDB
2. KLB
3. KDH
4. KTB
KDB – Koefisien Dasar Bangunan
KDB adalah persentase maksimum luas dasar bangunan terhadap luas lahan.
KLB – Koefisien Lantai Bangunan
KLB adalah perbandingan total luas seluruh lantai bangunan terhadap luas lahan.
KDH – Koefisien Dasar Hijau
KDH adalah persentase minimum luas lahan yang harus dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau atau area resapan.
KTB – Koefisien Tapak Basemen
KTB adalah persentase maksimum luas tapak basement terhadap luas lahan.
Contoh aturan zona di RDTR
1. Zona Perumahan Kepadatan Sedang
Contoh aturan zonasi RDTR:
- KDB: 60%
- KLB: 2,4
- KDH: 20%
- KTB: 70%
Misalnya luas lahan 500 m2:
- luas dasar bangunan maksimal 300 m2;
- total luas lantai maksimal 1.200 m2;
- ruang hijau minimal 100 m2;
- luas tapak basement maksimal 350 m2.
Di lapangan, angka ini mencegah rumah memenuhi seluruh lahan dan tetap menyediakan ruang terbuka.
2. Zona Perdagangan dan Jasa
Contoh aturan zonasi RDTR:
- KDB: 70–80%
- KLB: 3–5
- KDH: 10–20%
- KTB: 80–90%
Misalnya luas lahan 1.000 m2:
- luas dasar bangunan maksimal 800 m2;
- total luas lantai maksimal 5.000 m2;
- ruang hijau minimal 100 m2;
- luas tapak basement maksimal 900 m2.
Ketentuan seperti ini umum dipakai pada mall, hotel, pertokoan, dan pusat bisnis.
3. Zona Industri Ringan
Contoh aturan zonasi RDTR:
- KDB: 60%
- KLB: 2,4
- KDH: 20%
- KTB: 70%
Misalnya luas lahan 2.000 m2:
- luas dasar bangunan maksimal 1.200 m2;
- total luas lantai maksimal 4.800 m2;
- ruang hijau minimal 400 m2;
- luas tapak basement maksimal 1.400 m2.
Selain intensitas bangunan, biasanya terdapat syarat tambahan seperti sempadan bangunan, pengelolaan limbah, akses jalan minimum, dan jarak terhadap permukiman.
Cara membaca tabel PZ di lampiran RDTR
1. Cek Kode Zona
- Zona perumahan.
- perdagangan.
- industri.
- fasilitas umum.
2. Cek kegiatan yang diperbolehkan
- Diizinkan.
- Diizinkan bersyarat.
- Dibatasi.
- Dilarang.
3. Cek intensitas
- KDB.
- KLB.
- KDH.
- KTB.
4. Baca ketentuan tambahan
- Sempadan.
- Parkir.
- Ketentuan lingkungan.
- Syarat khusus.
5. Hindari kesalahan baca yang paling sering
- Menganggap KLB sama dengan jumlah lantai.
- Membaca KDB
Kesalahan baca yang paling sering
1. Menganggap KLB sama dengan jumlah lantai
2. Membaca KDB tanpa melihat KDH
3. Tidak memperhatikan syarat bersyarat
4. Hanya melihat peta tanpa membuka lampiran
✓ Checklist Cek Peraturan Zonasi di RDTR
- ☐ Sudah tahu kode zona lahan
- ☐ Sudah cek kegiatan yang diperbolehkan
- ☐ Sudah baca KDB
- ☐ Sudah baca KLB
- ☐ Sudah baca KDH
- ☐ Sudah cek KTB
- ☐ Sudah lihat ketentuan tambahan
- ☐ Sudah cek syarat khusus kawasan
FAQ Peraturan Zonasi
Apa beda KDB dan KLB?
Apakah PZ bisa berbeda tiap kecamatan?
Bagaimana jika bangunan sudah terlanjur melanggar KDB?
Referensi
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2021). Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang. Jakarta: ATR/BPN.
- Pemerintah Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Jakarta: Sekretariat Negara.
- Pemerintah Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Jakarta: Sekretariat Negara.
- Pemerintah Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Jakarta: Sekretariat Negara.
- Pemerintah Kota Tarakan. (2024). Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Tarakan Barat. Tarakan: Pemerintah Kota Tarakan.
%20by%20Ruang%20PWK.jpg)