Kajian RTRW Tana Tidung 2023-2043 Perda No 5/2023

Penulis: Mustafa Ahmad | Diperbarui: Juni 2026

Bundaran HU Tana Tidung, kajian RTRW 2023-2043 Perda Nomor 5 Tahun 2023.
Bundaran Haji Undunsyah Tana Tidung (Sumber: Pemkab Tana Tidung)

Rangkuman Cepat:
  • Tujuan: KTT 2023–2043 ditetapkan sebagai sentra agroindustri, perdagangan jasa, dan pertanian berbasis simpul transportasi berkelanjutan.
  • Lingkup: Luas ±343.478 ha mencakup 5 kecamatan: Betayau, Muruk Rian, Sesayap, Sesayap Hilir, Tana Lia.
  • Struktur Ruang: PKW di Tideng Pale dengan dukungan PKL, PPK, PPL serta jaringan transportasi, energi, air, dan telekomunikasi.
  • Pola Ruang: Terdiri dari kawasan lindung (mangrove, sempadan, badan air) dan budidaya (pertanian, industri, permukiman, dll).
  • Kebijakan: Fokus pada agroindustri, infrastruktur terpadu, pelestarian lingkungan, industri hijau, dan pertahanan keamanan.

A. Tujuan Penataan Ruang

Tujuan Penataan Ruang Kabupaten Tana Tidung (KTT) untuk periode 2023-2043 merupakan fondasi utama dari seluruh kebijakan pengembangan wilayah yang tertuang dalam dokumen ini. Berdasarkan Pasal 4, tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan wilayah Kabupaten Tana Tidung sebagai sentra agroindustri, perdagangan jasa, dan pertanian yang didukung oleh simpul transportasi dengan mengoptimalkan penggunaan Sumber Daya Alam yang sinergi dan berkelanjutan.

Tujuan ini dijabarkan ke dalam beberapa elemen kunci yang saling terintegrasi:

1. Visi Ekonomi: Agroindustri, Pertanian, dan Perdagangan Jasa

Kabupaten Tana Tidung memposisikan dirinya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru melalui tiga sektor utama:

a. Agroindustri dan Pertanian

Pengembangan sentra agroindustri diarahkan untuk meningkatkan pendapatan petani melalui revitalisasi sektor pertanian, industri, perdagangan, jasa, dan pariwisata. Hal ini didukung dengan penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas kurang lebih 1.416 hektare untuk mendukung ketahanan nasional.

b. Perdagangan Jasa

KTT diarahkan menjadi pusat perdagangan melalui pengembangan sistem perkotaan. PKW Tideng Pale di Kecamatan Sesayap ditetapkan sebagai pusat kegiatan wilayah yang berfungsi melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten.

2. Konektivitas Melalui Simpul Transportasi

Simpul transportasi dianggap sebagai pendukung utama pergerakan ekonomi.

a. Jaringan Transportasi Darat

Pengembangan jaringan jalan arteri, kolektor, hingga rencana strategis Jalan Tol Sangatta -Tanjung Selor-Nunukan.

b. Transportasi Laut dan Sungai

Pengembangan pelabuhan pengumpan regional seperti Pelabuhan Bebatu di Kecamatan Sesayap Hilir serta terminal khusus untuk pertambangan batubara, sawit, serta minyak dan gas.

3. Sinergi dan Keberlanjutan Sumber Daya Alam

Tujuan penataan ruang sangat menekankan keseimbangan antara pembangunan (budidaya) dan pelestarian (lindung):

a. Pemantapan Kawasan Lindung

Kawasan lindung dipertahankan secara ketat dan tidak dapat dialihfungsikan untuk kegiatan budi daya. Ini mencakup pelestarian ekosistem mangrove, terumbu karang, dan padang lamun di zona pesisir.

b. Industri Hijau

Pengembangan kawasan budidaya didorong untuk didukung oleh industri yang mandiri, berdaya saing, serta menerapkan prinsip industri hijau demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berwawasan lingkungan.

c. Ruang Terbuka Hijau

Kawasan perkotaan wajib menyediakan RTH minimal 30% dari luas kawasan (20% publik dan 10% privat).

4. Mitigasi Bencana dan Keamanan Nasional

Konteks penataan ruang ini juga mempertimbangkan aspek keselamatan dan kedaulatan:

a. Ketentuan Khusus Rawan Bencana

Penataan ruang memperhatikan kawasan rawan banjir, longsor, dan kebakaran hutan sebagai bagian dari mitigasi risiko.

b. Pertahanan dan Keamanan

Terdapat alokasi khusus untuk kawasan pertahanan dan keamanan negara (seperti Polsek, Kodim, dan Koramil) serta penetapan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) yang mengacu pada operasi Bandar Udara Juwata di Tarakan.

Secara keseluruhan, RTRW Kabupaten Tana Tidung 2023-2043 berfungsi sebagai pedoman untuk penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, serta sebagai instrumen untuk mengarahkan investasi agar sesuai dengan lokasi dan fungsi ruang yang telah ditetapkan

B. Lingkup Wilayah Perencanaan

Berdasarkan dokumen RTRW Kabupaten Tana Tidung 2023-2043, lingkup wilayah perencanaan merupakan fondasi spasial yang menetapkan batasan administratif dan fungsional di mana seluruh kebijakan penataan ruang diberlakukan.

Uraian Keterangan
Luas Wilayah ± 343.478 hektare
Ruang Lingkup Wilayah Mencakup daratan, ruang udara di atasnya, serta ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah fungsional
Jumlah Kecamatan 5 kecamatan
Daftar Kecamatan
  • Kecamatan Betayau;
  • Kecamatan Muruk Rian;
  • Kecamatan Sesayap;
  • Kecamatan Sesayap Hilir; dan
  • Kecamatan Tana Lia
Batas Utara Kabupaten Nunukan
Batas Selatan Kabupaten Bulungan
Batas Timur Laut Sulawesi, Kabupaten Bulungan, dan Kota Tarakan
Batas Barat Kabupaten Malinau

4. Konteks Perencanaan

a. Ketelitian Pemetaan

Seluruh rencana struktur dan pola ruang digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000.

b. Pencapaian Tujuan

Penetapan lingkup wilayah ini memungkinkan pemerintah daerah untuk mengarahkan pengembangan sentra agroindustri, perdagangan jasa, dan pertanian secara tepat sasaran di setiap kecamatan sesuai dengan potensi dan karakteristik fisiknya.

c. Legalitas Penataan

Wilayah inilah yang menjadi objek pengawasan, pengendalian, dan pemberian izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) selama periode 20 tahun rencana.

Secara keseluruhan, lingkup wilayah perencanaan ini memastikan bahwa seluruh proses pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam tetap berada dalam bingkai administratif Kabupaten Tana Tidung yang sah dan terukur.

C. Rencana Struktur Ruang Tana Tidung 2023-2043

1. Sistem Pusat Permukiman

Sistem ini menetapkan hierarki perkotaan dan perdesaan untuk melayani masyarakat di berbagai tingkatan:

Sistem Perkotaan Keterangan
Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Ditetapkan di Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, yang berfungsi melayani kegiatan skala provinsi atau lintas kabupaten
Pusat Kegiatan Lokal (PKL) Meliputi kawasan perkotaan di Bebatu, Kujau, Sesayap Hilir, dan Tana Lia
Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) Terpusat di Rian, Kecamatan Muruk Rian
Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) Tersebar di desa-desa seperti Bebakung, Gunawan, Menjelutung, Seputuk, dan Tengku Dacing

2. Sistem Jaringan Prasarana

Struktur ruang ini didukung oleh berbagai jaringan infrastruktur untuk mencapai tujuan wilayah sebagai sentra agroindustri dan perdagangan.

a. Transportasi

Meliputi pengembangan jalan arteri, kolektor, hingga rencana strategis Jalan Tol rute Sangatta-Tanjung Selor-Nunukan. Selain itu, terdapat rencana jalur kereta api antar kota (Tanjung Redeb-batas negara) dan pengembangan pelabuhan seperti Pelabuhan Bebatu sebagai pengumpan regional.

b. Energi

Mencakup infrastruktur pembangkitan (PLTD dan PLTMG di Tana Lia dan Sesayap) serta jaringan transmisi seperti SUTT Tanjung Selor - Tideng Pale untuk menjamin ketersediaan listrik bagi industri dan rumah tangga.

c. Telekomunikasi

Pengembangan jaringan tetap (serat optik Palapa Ring) dan jaringan bergerak seluler (menara BTS) yang menjangkau seluruh kecamatan guna mendukung ekonomi digital dan pelayanan publik.

d. Sumber Daya Air

Fokus pada sistem irigasi primer, sekunder, dan tersier di Sesayap, Sesayap Hilir, dan Tana Lia untuk mendukung sektor pertanian, serta sistem pengendalian banjir di seluruh wilayah.

e. Prasarana Lainnya

Termasuk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pengelolaan air limbah (SPAL), pengelolaan limbah B3, sistem persampahan (TPS3R/TPA), sistem drainase, hingga jalur evakuasi bencana.

3. Peranan Struktur Ruang dalam RTRW Tana Tidung 2023-2043

Rencana struktur ruang ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi dasar bagi:

a. Arahan Pemanfaatan Ruang

Mewujudkan struktur tersebut melalui program pembangunan sektoral yang disinkronkan setiap 5 tahun (Indikasi Program Utama).

b. Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Digunakan sebagai acuan penetapan Ketentuan Umum Zonasi (KUZ), di mana setiap pusat permukiman dan jaringan prasarana memiliki standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi.

Secara keseluruhan, Rencana Struktur Ruang Kabupaten Tana Tidung bertujuan menciptakan konektivitas yang efisien antara pusat ekonomi dengan kawasan pendukungnya (hinterland), memastikan pelayanan infrastruktur yang merata, dan memperkuat posisi kabupaten sebagai simpul transportasi regional di Kalimantan Utara.

D. Rencana Pola Ruang Nunukan 2023-2043

1. Kawasan Lindung

Di Kabupaten Tana Tidung, kawasan ini terdiri atas:

a. Perlindungan Setempat (PS)

Meliputi sempadan pantai, sungai, mata air, dan badan air lainnya untuk menjaga kelestarian ekosistem air.

b. Ekosistem Mangrove (EM)

Fokus pada pelestarian hutan bakau sebagai penjaga garis pantai dan habitat perikanan.

c. Badan Air (BA)

Mencakup air permukaan seperti sungai dan danau dengan luas kurang lebih 5.640 hektare.

2. Kawasan Budi Daya

Kawasan ini ditetapkan untuk dibudidayakan berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya yang ada. Sektor-sektor utamanya meliputi:

a. Pertanian (P)

Merupakan pilar utama visi daerah, mencakup tanaman pangan (1.369 ha), hortikultura, perkebunan (104.345 ha), dan peternakan. Di dalamnya juga ditetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

b. Kawasan Peruntukan Industri (KPI)

Diarahkan seluas kurang lebih 614 hektare, terutama untuk pengolahan hasil pertanian, peternakan, dan perikanan (agroindustri).

c. Permukiman (PM)

Terbagi menjadi kawasan permukiman perkotaan (5.680 ha) dan perdesaan (3.366 ha) yang dikembangkan secara sinergis.

d. Kawasan Lainnya

Termasuk kawasan hutan produksi, perikanan budi daya, pariwisata, transportasi, serta pertahanan dan keamanan.

3. Kebijakan Outline / Holding Zone

Salah satu aspek penting dalam pola ruang Tana Tidung adalah adanya Outline/Holding Zone, yaitu area pada kawasan hutan yang diusulkan untuk perubahan peruntukan atau fungsi namun belum disepakati saat Perda ditetapkan.

  • Usulan perubahan signifikan mencakup pengalihan sebagian kawasan hutan produksi tetap menjadi kawasan perikanan budi daya (kurang lebih 38.614 ha) dan permukiman perdesaan (kurang lebih 22.792 ha).
  • Pemanfaatan ruang di zona ini tetap berlaku sebagai kawasan hutan sampai ada keputusan definitif dari menteri terkait.

4. Ketentuan Khusus dan Overlay

Rencana pola ruang ini dilengkapi dengan Ketentuan Khusus untuk mengendalikan pemanfaatan ruang pada kawasan yang memiliki fungsi tumpang susun (overlay). Ketentuan ini mencakup:

a. Rawan Bencana

Pengendalian ketat pada area rawan banjir, tanah longsor, dan kebakaran hutan/lahan.

b. Sempadan

Pembatasan pembangunan fisik pada sempadan sungai dan pantai untuk mitigasi abrasi dan perlindungan lingkungan.

c. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)

Mengatur batasan ketinggian bangunan di sekitar wilayah operasi Bandar Udara Juwata Tarakan yang bersinggungan dengan wilayah kabupaten.

Secara keseluruhan, Rencana Pola Ruang ini menjadi basis bagi pemberian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan instrumen pengendalian pembangunan lainnya guna memastikan pertumbuhan ekonomi tetap selaras dengan daya dukung lingkungan.

E. Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang

Berikut adalah penjabaran Kebijakan dan Strategi dalam konteks pembangunan Kabupaten Tana Tidung:

1. Pengembangan Ekonomi dan Pusat Pelayanan

Kebijakan utama diarahkan pada pengembangan pusat pelayanan untuk mendorong sektor pertanian, industri, dan perdagangan jasa guna mencapai pertumbuhan wilayah yang seimbang. Strategi untuk mencapai hal ini meliputi:

  • Kemandirian Perdesaan: Mendorong pertumbuhan wilayah perdesaan agar lebih mandiri dan meningkatkan aksesibilitas antara perdesaan dengan perkotaan.
  • Integrasi Sistem Perkotaan: Meningkatkan peran kota sebagai pusat pertumbuhan sesuai hierarkinya serta mengintegrasikan pusat pengembangan baru dan lama menjadi satu sistem pelayanan masyarakat yang padu.
  • Revitalisasi Sektor Unggulan: Mengembangkan sentra agroindustri dan meningkatkan pendapatan petani melalui revitalisasi sektor pertanian, industri, perdagangan, jasa, dan pariwisata.

2. Penyediaan Prasarana Wilayah

Untuk mendukung investasi produktif, ditetapkan kebijakan penyediaan prasarana yang terkoneksi dan terpadu. Strategi pendukungnya mencakup:

  • Transportasi: Mengembangkan sistem jaringan jalan dan transportasi laut untuk mendorong pembangunan wilayah.
  • Energi dan Telekomunikasi: Membangun sistem penyediaan energi listrik dan gas serta jaringan telekomunikasi yang menjangkau seluruh pelosok wilayah guna mendukung kegiatan pertanian, perikanan, dan industri.
  • Sumber Daya Air dan Lingkungan: Mengoptimalkan prasarana pengairan untuk lahan pertanian dan air minum, serta mengembangkan sistem persampahan dan air bersih untuk menciptakan lingkungan yang sehat.

3. Pelestarian Lingkungan dan Kawasan Lindung

Kebijakan diarahkan pada pemantapan fungsi kawasan lindung dan pelestarian zona pesisir. Strateginya meliputi:

  • Pengendalian Alih Fungsi: Mencegah alih fungsi kawasan lindung menjadi kawasan budidaya serta menjaga kelestarian kawasan hutan.
  • Mitigasi Bencana: Menangani kawasan rawan bencana melalui pengendalian kegiatan manusia yang berpotensi merusak lingkungan.
  • Ekosistem Pesisir: Melestarikan hutan mangrove, terumbu karang, dan padang lamun sebagai satu kesatuan ekosistem yang terpadu.

4. Pengembangan Kawasan Budi Daya

Kebijakan pengembangan kawasan budidaya difokuskan pada industri yang mandiri, maju, dan berwawasan lingkungan. Strategi utamanya adalah:

  • Ketahanan Pangan: Menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) untuk mendukung suplai pangan nasional.
  • Sektor Primer: Meningkatkan produktivitas perkebunan dengan teknologi tepat guna dan mengoptimalisasi perikanan tangkap maupun budidaya.
  • Industri Hijau: Mengembangkan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) yang mendukung pengolahan hasil pertanian dan perikanan (agroindustri) dengan prinsip industri hijau.
  • Pariwisata: Mengembangkan pariwisata berbasis ekowisata dengan tetap menjaga kelestarian budaya lokal.

5. Pertahanan dan Keamanan Negara

Pemerintah daerah menetapkan kebijakan untuk meningkatkan fungsi kawasan bagi kepentingan pertahanan keamanan negara. Strateginya melibatkan:

  • Zona Penyangga: Mengembangkan kawasan lindung atau budidaya tidak terbangun di sekitar instalasi militer sebagai zona penyangga keamanan.
  • Sinergi Infrastruktur: Mensinergikan pemanfaatan ruang transportasi dengan mempertimbangkan faktor keamanan bagi kegiatan pertahanan.
  • Selektivitas Kegiatan: Mengembangkan kegiatan budidaya secara sangat selektif di sekitar kawasan pertahanan untuk menjaga fungsi dan peruntukannya.

Secara keseluruhan, kebijakan dan strategi ini berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tana Tidung.

Dokumen ini juga menjadi basis bagi pemberian insentif bagi kegiatan yang sesuai rencana, serta pengenaan sanksi bagi pelanggaran pemanfaatan ruang.

Baca Juga: Kajian RTRW Nunukan 2024-2043 Perda No 2/2024

Suka dengan pembahasan ini? Mari berbagi pandangan di kolom komentar!

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال