Halo rekan-rekan mahasiswa dan pembaca setia Jurnal Mahasiswa PWK!
Jika di Level 1 kita sudah mengenal siapa saja aktor di balik layar pemerintahan, maka di Level 2 ini kita akan masuk ke "fondasi tata ruang" utama seorang perencana wilayah. Kita tidak lagi hanya bicara soal lembaga, tapi mulai membedah bagaimana ruang itu direncanakan, dimanfaatkan, dan dikendalikan.
Di daftar ini, saya merangkum beberapa istilah teknis perencanaan yang paling sering muncul di lapangan disertai dengan bonus latihan soal untuk melatih nalar dan daya ingat. Seperti biasa, saya sertakan definisi formal beserta penjelasan versi simpel agar kita lebih mudah membayangkan implementasinya di dunia nyata.
Selamat mengenali istilah dasar tata ruang!
1. Ruang
Bahasa HukumRuang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Versi Simpel= Kesatuan wilayah yang meliputi darat, laut, udara, and bawah tanah sebagai tempat hidup dan aktivitas makhluk hidup.
2. Tata Ruang
Bahasa Hukum
Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
3. Penataan Ruang
Bahasa HukumPenataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, and pengendalian ruang.
Versi Simpel= Sistem yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang secara terpadu.
4. Pemanfaatan Ruang
Bahasa HukumPemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
Versi Simpel= Cara mewujudkan rencana tata ruang lewat program kerja + anggaran (eksekusi RTR).
5. Pengendalian Tata Ruang
Bahasa HukumPengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
Versi Simpel= Upaya pengawasan & penertiban agar pemanfaatan ruang sesuai RTR (polisi tata ruang).
6. Rencana Tata Ruang (RTR)
Bahasa HukumRencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.
Versi Simpel= Dokumen hasil perencanaan tata ruang.
7. Struktur Ruang
Bahasa HukumStruktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
Versi Simpel= Kerangka fisik sebuah wilayah
8. Pola Ruang
Versi Simpel= Peruntukan ruang suatu wilayah baik untuk fungsi lindung maupun fungsi budidaya.
9. Kawasan
Bahasa HukumKawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
Versi Simpel= Bagian dari wilayah dengan fungsi spesifik untuk lindung atau budi daya.
10. Kawasan Lindung
Bahasa HukumKawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Versi Simpel= Bagian dari wilayah untuk pelestarian lingkungan (kawasan yang dijaga).
11. Kawasan Budi Daya
Bahasa HukumKawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Versi Simpel= Bagian dari wilayah yang dikelola secara berkelanjutan (kawasan yang dimanfaatkan).
12. Kawasan Hutan
Bahasa HukumKawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahaman keberadaannya sebagai hutan tetap.
Versi Simpel= Bagian dari wilayah hutan yang wajib dipertahankan negara.
13. Zona
Bahasa HukumZona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik.
Versi Simpel= Pembagian lebih lanjut dari sebuah kawasan, bersifat lebih spesifik dan detail.
14. Sub-Zona
Bahasa HukumSub-Zona adalah suatu bagian dari Zona yang memiliki fungsi dan karakteristik tertentu yang merupakan pendetailan dari fungsi dan karakteristik pada Zona yang bersangkutan.
Versi Simpel=Pecahan detail dari Zona, dengan fungsi yang lebih spesifik.
15. Blok
Bahasa HukumBlok adalah sebidang lahan yang dibatasi sekurang-kurangnya oleh batasan fisik yang nyata seperti jaringan jalan, sungai, selokan, saluran irigasi, saluran udara tegangan ekstra tinggi, dan pantai, atau yang belum nyata seperti rencana jaringan jalan dan rencana jaringan prasarana lain yang sejenis sesuai dengan rencana kota.
Versi Simpel= Sebidang tanah yang "dipagar" oleh batas alam atau batas buatan kayak jalan, sungai, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
16. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Bahasa HukumRencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
Jangka waktu masing-masing 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun.
Versi Simpel= Hasil perencanaan tata ruang wilayah administratif dengan jangka waktu 20 tahun.
17. Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Bahasa HukumRencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
Versi Simpel= Rencana rinci tata ruang kabupaten/kota (Kecamatan/Kawasan Fungsional) lengkap dengan aturan kawasan.
18. Wilayah Perencanaan (WP)
Bahasa Hukum
Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari kota dan/atau Kawasan Strategis kota yang akan atau perlu disusun RDTRnya, sesuai arahan atau yang ditetapkan didalam RTRW Kota yang bersangkutan
19. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
Bahasa HukumKesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR.
Versi Simpel= Izin kesesuaian pemanfaatan ruang.
20. KKKPR
Bahasa HukumKonfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR.
Versi Simpel= Dokumen izin kesesuaian pemanfaatan ruang dengan peta RDTR yang telah tersedia (dalam prosesnya cukup dikonfirmasi ke peta RDTR).
21. PKKPR
Bahasa HukumPersetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR.
Versi Simpel= Dokumen izin kesesuaian pemanfaatan ruang dengan peta RDTR yang belum tersedia (dalam prosesnya persetujuan lewat kajian).
22. Peninjauan Kembali (PK)
Bahasa HukumPeninjauan kembali adalah upaya untuk melihat kesesuaian antara RTR and kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis and dinamika pembangunan, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.
Versi Simpel= Menentukan apakah rencana tata ruang masih relevan, perlu direvisi, atau diganti (evaluasi).
23. Persetujuan Substansi (PERSUB)
Bahasa HukumPersetujuan Substansi adalah persetujuan yang diberikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penataan ruang yang menyatakan bahwa materi rancangan peraturan daerah/peraturan kepala daerah tentang RTR telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang, kebijakan nasional, and mengacu pada RTR secara hierarki.
Versi Simpel= RTR buatan daerah harus di-ACC pusat dulu isinya, baru boleh disahkan jadi perda.
24. Pembahasan Lintas Sektor
Bahasa HukumPembahasan lintas sektor adalah pembahasan substansi rancangan peraturan daerah/peraturan kepala daerah tentang RTR yang melibatkan Kementerian/Lembaga and Pemerintah Daerah terkait, dalam rangka Persetujuan Substansi oleh Menteri.
Versi Simpel= Menyamakan persepsi antara Pemerintah Daerah and Kementerian terkait mengenai RTR.
25. Koefisien
Bahasa HukumAngka Presentasi Perbandingan.
Versi Simpel= Angka tetap atau pembanding yang dipakai dalam rumus atau perhitungan.
26. Indeks
Bahasa HukumMetode pengukuran.
Versi Simpel= Angka penunjuk yang dipakai dalam rumus atau perhitungan.
27. Perencanaan Tapak (site plan)
Bahasa HukumDefinisi tapak dalam proses perencanaan ruang, adalah sebidang lahan/tanah yang telah memiliki kejelasan status kepemilikan and siap untuk direncanakan and dikembangkan menjadi berbagai fungsi kegiatan.
Versi Simpel= Sebidang lahan/tanah.
28. Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
Bahasa HukumKoefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung and luas tanah/lahan perpetakan/daerah perencanaan yang harus dikuasai sesuai rencana tata ruanf and rencana tata bangunan and lingkungan.
Versi Simpel= Persentase luas tanah tertutup bangunan (horizontal), pada umumnya untuk mencegah banjir.
29. Koefisien Lantai Bangunan (KLB)
Bahasa HukumKoefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara seluruh lantai bangunan gedung and luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang and rencana tata bangunan and lingkungan.
Versi Simpel= Persentase besar bangunan keseluruhan (vertikal).
30. Koefisien Dasar Hijau (KDH)
Bahasa HukumKoefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan.
Versi Simpel= Persentase area wajib hijau/tanam.
31. Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Bahasa HukumRuang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur and/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman.
Versi Simpel= Area terbuka untuk tanaman (paru-paru kota).
32. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Bahasa HukumPersetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, and/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
Versi Simpel= Izin desain teknis bangunan (istilah baru pengganti IMB).
33. Garis Sempadan Bangunan (GSB)
Bahasa HukumGaris Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang mengatur batasan lahan yang tidak boleh dilewati dengan bangunan.
Versi Simpel= Jarak aman bangunan harus mundur dari pinggir jalan, sungai, atau batas tanah.
34. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Bahasa HukumSertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
Versi Simpel= Sertifikat dari Pemda yang menyatakan bangunan sudah aman & layak ditempati.
35. Ketentuan Umum Zonasi (KUZ)
Bahasa HukumKetentuan Uumum Zonasi yang selanjutnya disingkat KUZ adalah salah satu ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.
Versi Simpel= Ketentuan yang mengatur kegiatan apa yang diperbolehkan and tidak diperbolehkan.
1. Seorang pengusaha ingin membangun ruko di atas lahan seluas 1.000 m2. Dalam peraturan zonasi setempat, ditentukan bahwa KDB maksimal adalah 60% and KDH minimal adalah 20%. Berapa luas maksimal lantai dasar bangunan yang boleh dibangun? Dan berapa luas lahan yang wajib dibiarkan terbuka untuk tanaman?
2. Dulu, sebelum membangun rumah, kita harus mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sekarang, di era terbaru, dokumen apa yang harus kita urus untuk memastikan desain teknis bangunan kita sesuai standar?
3. Kamu sedang melakukan survei lapangan and menemukan sebuah rumah yang dinding depannya mepet sekali dengan aspal jalan raya. Aturan teknis apa yang dilanggar oleh pemilik rumah tersebut?
4. Pemerintah Kota Tarakan baru saja menyelesaikan draf Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang keren. Namun, draf tersebut tidak bisa langsung disahkan menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Proses apa yang harus dilewati di tingkat kementerian agar isinya dinyatakan sah secara nasional?
5. Jika kamu sedang melihat peta yang menunjukkan lokasi titik-titik halte utama, Pelabuhan Malundung, and jaringan jalan utama di Tarakan, apakah kamu sedang melihat Pola Ruang atau Struktur Ruang?