Halo rekan-rekan mahasiswa dan pembaca setia Ruang PWK!
Jika di Level 1 kita sudah mengenal siapa saja aktor di balik layar pemerintahan, maka di Level 2 ini kita akan masuk ke "fondasi tata ruang" utama seorang perencana wilayah. Kita tidak lagi hanya bicara soal lembaga, tapi mulai membedah bagaimana ruang itu direncanakan, dimanfaatkan, dan dikendalikan.
Di daftar ini, dirangkum beberapa istilah teknis perencanaan yang paling sering muncul di lapangan disertai dengan bonus latihan soal untuk melatih nalar dan daya ingat. Seperti biasa, artikel ini disertai definisi formal beserta penjelasan versi simpel agar kita lebih mudah membayangkan implementasinya di dunia nyata.
Selamat mengenali istilah dasar tata ruang!
1. Ruang
Bahasa Hukum Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Versi Simpel= Kesatuan wilayah yang meliputi darat, laut, udara, dan bawah tanah sebagai tempat hidup dan aktivitas makhluk hidup.
3. Penataan Ruang
Bahasa Hukum Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian ruang.
Versi Simpel= Sistem yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang secara terpadu.
15. Blok
Bahasa HukumBlok adalah sebidang lahan yang dibatasi sekurang-kurangnya oleh batasan fisik yang nyata seperti jaringan jalan, sungai, selokan, saluran irigasi, saluran udara tegangan ekstra tinggi, dan pantai, atau yang belum nyata seperti rencana jaringan jalan dan rencana jaringan prasarana lain yang sejenis sesuai dengan rencana kota.
Versi Simpel= Sebidang tanah yang "dipagar" oleh batas alam atau batas buatan kayak jalan, sungai, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
16. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Bahasa HukumRencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
Jangka waktu masing-masing 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun.
Versi Simpel= Hasil perencanaan tata ruang wilayah administratif dengan jangka waktu 20 tahun.
📌 Baca Juga: Materi RTRW Lengkap: Dasar Hukum Hingga Album Peta
18. Wilayah Perencanaan (WP)
Bahasa Hukum
Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari kota dan/atau Kawasan Strategis kota yang akan atau perlu disusun RDTR-nya, sesuai arahan atau yang ditetapkan di dalam RTRW Kota yang bersangkutan
22. Peninjauan Kembali (PK)
Bahasa HukumPeninjauan kembali adalah upaya untuk melihat kesesuaian antara RTR dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.
Versi Simpel= Menentukan apakah rencana tata ruang masih relevan, perlu direvisi, atau diganti (evaluasi).
23. Persetujuan Substansi (PERSUB)
Bahasa HukumPersetujuan Substansi adalah persetujuan yang diberikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penataan ruang yang menyatakan bahwa materi rancangan peraturan daerah/peraturan kepala daerah tentang RTR telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang, kebijakan nasional, dan mengacu pada RTR secara hierarki.
Versi Simpel= RTR buatan daerah harus di-ACC pusat dulu isinya, baru boleh disahkan jadi perda.
32. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Bahasa HukumPersetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
Versi Simpel= Izin desain teknis bangunan (istilah baru pengganti IMB).
1. Seorang pengusaha ingin membangun ruko di atas lahan seluas 1.000 m2. Dalam peraturan zonasi setempat, ditentukan bahwa KDB maksimal adalah 60% dan KDH minimal adalah 20%. Berapa luas maksimal lantai dasar bangunan yang boleh dibangun? Dan berapa luas lahan yang wajib dibiarkan terbuka untuk tanaman?
2. Dulu, sebelum membangun rumah, kita harus mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sekarang, di era terbaru, dokumen apa yang harus kita urus untuk memastikan desain teknis bangunan kita sesuai standar?
3. Kamu sedang melakukan survei lapangan dan menemukan sebuah rumah yang dinding depannya mepet sekali dengan aspal jalan raya. Aturan teknis apa yang dilanggar oleh pemilik rumah tersebut?
4. Pemerintah Kota Tarakan baru saja menyelesaikan draf Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang keren. Namun, draf tersebut tidak bisa langsung disahkan menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Proses apa yang harus dilewati di tingkat kementerian agar isinya dinyatakan sah secara nasional?
5. Jika kamu sedang melihat peta yang menunjukkan lokasi titik-titik halte utama, Pelabuhan Malundung, dan jaringan jalan utama di Tarakan, apakah kamu sedang melihat Pola Ruang atau Struktur Ruang?