Kajian RTRW Bulungan 2021-2041 Perda No 1/2021

Penulis: Mustafa Ahmad | Diperbarui: Juni 2026

Tugu Cinta Damai Tanjung Selor pada malam hari sebagai salah satu ikon Kota Tanjung Selor Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara
Tugu Cinta Damai merupakan salah satu landmark Kota Tanjung Selor, ibu kota Provinsi Kalimantan Utara (Dok. Mustafa Ahmad)

Rangkuman Cepat:
  • Dasar Hukum: RTRW Kabupaten Bulungan 2021–2041 ditetapkan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2021 sebagai pengganti RTRW 2012–2032. Mengatur tujuan, struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
  • Tujuan: Mewujudkan Kabupaten Bulungan sebagai pusat pemerintahan dan pusat kegiatan ekonomi skala regional berbasis industri yang didukung aksesibilitas infrastruktur, teknologi, dan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.
  • Struktur Ruang: PKW Tanjung Selor; PKL Salimbatu, Tanah Kuning, Karang Agung, Bunyu Tengah, Long Bia, dan Sekatak Buji; PPK Long Beluah, Mangkupadi, Long Tungu, Tanjung Palas Hilir, dan Tanjung Buka. Didukung jaringan jalan, pelabuhan, Bandara Tanjung Harapan, PLTA Peso, telekomunikasi, dan sistem sumber daya air.
  • Pola Ruang: Kawasan lindung meliputi hutan lindung ±206.961 ha, ekosistem mangrove ±14.102 ha, kawasan resapan air, geologi, dan rawan bencana. Kawasan budidaya mencakup hutan produksi, pertanian, KP2B ±17.973 ha, perkebunan, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, dan permukiman.
  • Kawasan Strategis: Ekonomi: Food Estate dan Rice Estate, Perkotaan Tanjung Palas, serta Tanah Kuning-Mangkupadi yang terhubung dengan KIPI. Lingkungan: Hulu Sungai Kayan-Delta Kayan dan kawasan sekitar Hutan Lindung Pulau Bunyu.
  • Implementasi: Kawasan strategis akan dijabarkan melalui RDTR dan RTR Kawasan Strategis, didukung pembangunan infrastruktur, program prioritas 2021–2041, serta konservasi lingkungan untuk menjaga daya dukung wilayah.

A. Ruang Lingkup RTRW Kabupaten Bulungan 2021-2041

Dalam konteks RTRW Kabupaten Bulungan 2021-2041, ruang lingkup mencakup dua aspek utama, yaitu wilayah administrasi dan materi pengaturan yang menjadi landasan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.

1. Wilayah Administrasi

Ruang lingkup wilayah administrasi mencakup 10 (sepuluh) kecamatan, yaitu:

Uraian Keterangan
Dasar Hukum Berdasarkan Pasal 2
Jumlah Kecamatan 10 (sepuluh) kecamatan
Daftar Kecamatan Kecamatan Peso, Peso Hilir, Tanjung Palas, Tanjung Palas Barat, Tanjung Palas Utara, Tanjung Palas Timur, Tanjung Selor, Tanjung Palas Tengah, Sekatak, dan Bunyu
Luas Wilayah Perencanaan Kurang lebih 1.393.401 hektar
Batas Utara Kabupaten Tana Tidung
Batas Selatan Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur
Batas Barat Kabupaten Malinau
Batas Timur Laut Sulawesi dan Kota Tarakan

2. Materi Pengaturan

Lingkup pengaturan penataan ruang wilayah daerah terdiri atas:

  • Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah.
  • Rencana struktur ruang.
  • Rencana pola ruang.
  • Penetapan kawasan strategis kabupaten.
  • Arahan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah daerah.

3. Konteks Lebih Luas dalam RTRW Bulungan

a. Pembaruan Regulasi

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 ini diterbitkan untuk menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang RTRW 2012-2032 karena dianggap sudah tidak sesuai dengan dinamika internal dan kebijakan strategis nasional, termasuk adanya Undang-Undang Cipta Kerja.

b. Visi Pembangunan

Penataan ruang ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Bulungan sebagai pusat pemerintahan dan kegiatan ekonomi skala regional yang berbasis industri berkelanjutan dengan dukungan teknologi dan aksesibilitas infrastruktur.

c. Prinsip Kesatuan Ruang

Ruang lingkup ini memandang wilayah sebagai satu kesatuan ekosistem yang utuh, meliputi ruang daratan, perairan, udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai tempat manusia dan makhluk lain melakukan kegiatan.

d. Jangka Waktu

Rencana penataan ruang ini berlaku untuk periode 20 tahun (2021-2041), namun dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun atau dalam kondisi lingkungan strategis tertentu seperti bencana alam skala besar.

B. Tujuan, Kebijakan, dan Strategi

Tujuan, Kebijakan, dan Strategi penataan ruang merupakan satu kesatuan hierarki yang berfungsi sebagai pemandu utama pembangunan daerah selama 20 tahun.

Dengan adanya integrasi antara Tujuan, Kebijakan, dan Strategi ini, pemerintah daerah memiliki landasan hukum untuk menyusun Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, serta penetapan Kawasan Strategis Kabupaten yang lebih terukur dan sinergis.

1. Tujuan Penataan Ruang (Visi)

Berdasarkan Pasal 4, tujuan penataan ruang Kabupaten Bulungan adalah untuk mewujudkan daerah sebagai pusat pemerintahan dan pusat kegiatan ekonomi skala regional berbasis industri.

Visi ini ingin dicapai melalui:

  • Pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
  • Dukungan aksesibilitas infrastruktur dan teknologi.
  • Peningkatan daya saing daerah dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Tujuan ini merupakan arahan perwujudan ruang yang diselaraskan dengan visi, misi, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bulungan.

2. Kebijakan Penataan Ruang (Arah Tindakan)

kebijakan penataan ruang merupakan arah tindakan yang ditetapkan untuk mencapai tujuan tersebut.

Kebijakan ini meliputi:

a. Pusat Pemerintahan

Pengembangan pusat pemerintahan yang modern untuk memfasilitasi pelayanan administrasi, umum, dan sosial.

b. Pusat Ekonomi

Pengembangan pusat ekonomi regional berbasis industri dengan menciptakan nilai tambah melalui pengelolaan SDA yang lestari sebagai basis ekonomi utama daerah.

c. Infrastruktur

Peningkatan dan pemerataan aksesibilitas infrastruktur serta teknologi guna mewujudkan daerah yang kompetitif.

3. Strategi Penataan Ruang (Langkah Operasional)

Strategi merupakan penjabaran kebijakan ke dalam langkah-langkah operasional.

Beberapa strategi kunci meliputi:

a. Penguatan Pusat Layanan

Membangun sarana prasarana pelayanan umum yang terpadu baik di perkotaan maupun perdesaan.

b. Hilirisasi dan Ketahanan Pangan

Mengoptimalkan kawasan industri untuk mengolah hasil hutan, pertanian, dan tambang; membangun kawasan Agropolitan; serta memfasilitasi pengembangan food estate.

c. Konektivitas Wilayah

Meningkatkan akses yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan seluruh kecamatan, serta membangun jaringan transportasi darat, laut, udara, dan kereta api sebagai pendukung perdagangan.

d. Infrastruktur Dasar

Mengembangkan jaringan energi, telekomunikasi, dan irigasi secara merata untuk meningkatkan produktivitas penduduk.

e. Pelestarian Lingkungan

Memenuhi kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30% di kawasan perkotaan (20% publik dan 10% privat), melindungi hutan adat, serta mengembangkan pariwisata berbasis masyarakat dan lingkungan berkelanjutan.

C. Rencana Struktur Ruang Bulungan 2021-2041

Rencana Struktur Ruang wilayah daerah meliputi dua komponen utama yaitu Sistem Perkotaan dan Sistem Jaringan Prasarana.

Rencana Struktur Ruang ini digambarkan secara detail dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000.

1. Sistem Perkotaan (Pusat Permukiman)

Sistem ini mengatur hierarki pusat-pusat kegiatan di Kabupaten Bulungan untuk melayani berbagai skala pelayanan ekonomi dan administratif.

a. Pusat Kegiatan Wilayah (PKW)

Ditetapkan di Perkotaan (Kecamatan) Tanjung Selor yang berfungsi melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.

b. Pusat Kegiatan Lokal (PKL)

Kawasan perkotaan yang melayani skala kabupaten atau beberapa kecamatan, meliputi Salimbatu, Tanah Kuning, Karang Agung, Bunyu Tengah, Long Bia, dan Sekatak Buji.

c. Pusat Pelayanan Kawasan (PPK)

Kawasan perkotaan untuk skala kecamatan atau beberapa desa, mencakup Long Beluah, Mangkupadi, Long Tungu, Tanjung Palas Hilir, dan Tanjung Buka.

d. Pusat Pelayanan Lingkungan

Pusat permukiman yang melayani skala antar desa, tersebar di berbagai titik di seluruh kecamatan

Kecamatan Pusat Pelayanan Lingkungan / PPL
Peso Long Buang, Long Lian, Long Peso, Lepak Aru
Peso Hilir Naha Aya, Long Telenjau
Tanjung Palas Gunung Putih, Antutan
Tanjung Palas Barat Mara Satu
Tanjung Selor Tanjung Selor Timur
Tanjung Palas Timur Tanjung Agung, Wono Mulyo, Pura Sajau
Tanjung Palas Tengah Silva Rahayu
Tanjung Palas Utara Panca Agung, Ruhui Rahayu, Ardi Mulyo
Sekatak Sekatak Bengara
Bunyu Bunyu Timur
2. Sistem Jaringan Prasarana

Sistem ini mencakup infrastruktur teknis yang mengintegrasikan seluruh wilayah kabupaten dan mendukung strategi peningkatan aksesibilitas serta daya saing daerah.

a. Sistem Jaringan Transportasi

Meliputi transportasi darat (jalan nasional, provinsi, kabupaten, dan rencana kereta api), transportasi laut (pelabuhan utama dan pengumpul), serta transportasi udara (pengembangan Bandara Tanjung Harapan sebagai bandara pengumpul).

b. Sistem Jaringan Energi

Mencakup infrastruktur minyak dan gas bumi (terutama di Pulau Bunyu) serta jaringan ketenagalistrikan yang mengandalkan berbagai jenis pembangkit (PLTD, PLTU, PLTA Peso, PLTG, PLTS, hingga biomassa) dan jaringan transmisi antarsistem.

c. Sistem Jaringan Telekomunikasi

Terdiri dari jaringan tetap (kabel/fiber optik) dan jaringan bergerak (seluler melalui menara BTS serta satelit) untuk melayani seluruh pelosok kecamatan.

d. Sistem Jaringan Sumber Daya Air

Meliputi pengelolaan Wilayah Sungai (WS) Kayan, sistem irigasi, sistem pengendali banjir (tanggul), dan jaringan air baku untuk air bersih.

e. Sistem Jaringan Prasarana Lainnya

Mencakup sistem penyediaan air minum (SPAM), pengelolaan air limbah (SPAL), pengelolaan limbah B3, persampahan wilayah (TPA Tanjung Selor dan Bunyu), sistem drainase, dan jalur evakuasi bencana.

3. Peran Struktur Ruang dalam RTRW Bulungan

Rencana Struktur Ruang ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi dasar bagi:

a. Pemanfaatan Ruang

Setiap kegiatan pembangunan infrastruktur dan pengembangan pusat kota harus berpedoman pada rencana struktur ini agar tercipta keterpaduan.

b. Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Ketentuan Umum Peraturan Zonasi (KUPZ) disusun untuk mengatur intensitas dan persyaratan bangunan di sekitar pusat permukiman dan koridor jaringan prasarana guna menjaga fungsi teknis infrastruktur tersebut.

c. Aksesibilitas Regional

Salah satu strategi utama dalam struktur ruang ini adalah meningkatkan konektivitas antara ibu kota daerah dengan seluruh kecamatan serta pusat-pusat produksi melalui pembangunan jalan dan pelabuhan.

d. Visi Industri Berkelanjutan

Pengembangan infrastruktur energi (seperti PLTA Peso) dan transportasi diposisikan untuk mendukung Kawasan Strategis Kabupaten, terutama yang berbasis industri dan ketahanan pangan (food estate).

D. Rencana Pola Ruang Bulungan 2021-2041

encana ini menjadi kerangka dasar dalam mengatur bagaimana lahan di seluruh wilayah administrasi Bulungan digunakan selama 20 tahun ke depan. Rencana Pola Ruang digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000.

Berikut adalah rincian materi Pola Ruang:

1. Kawasan Peruntukan Lindung

Kawasan ini ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan buatan. Kawasan lindung di Bulungan meliputi:

a. Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya

Mencakup kawasan hutan lindung (seluas ±206.961 ha di berbagai kecamatan), kawasan lindung gambut (di Tanjung Palas Tengah), dan kawasan resapan air.

b. Kawasan Perlindungan Setempat

Meliputi sempadan pantai, sempadan sungai, serta kawasan sekitar danau atau waduk.

c. Kawasan Lindung Geologi

Mencakup kawasan cagar alam geologi (seperti kawasan karst dan geopark) serta kawasan perlindungan air tanah (sempadan mata air).

d. Kawasan Rawan Bencana

Wilayah yang diidentifikasi rawan terhadap gerakan tanah/longsor, banjir, serta tsunami dan abrasi.

e. Kawasan Ekosistem Mangrove

Seluas ±14.102 ha yang tersebar di Bunyu, Sekatak, dan Tanjung Palas Tengah.

2. Kawasan Peruntukan Budi Daya

Kawasan ini ditetapkan untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, manusia, dan buatan. Kawasan budi daya di Bulungan meliputi:

a.  Kawasan Hutan Produksi

Terbagi menjadi hutan produksi terbatas (±461.196 ha), hutan produksi tetap (±275.976 ha), dan hutan produksi yang dapat dikonversi (±5.597 ha).

b. Kawasan Pertanian

Meliputi kawasan tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan. Di dalam kawasan tanaman pangan, ditetapkan juga Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas ±17.973 ha.

c. Kawasan Perkebunan Rakyat

Seluas ±4.048 ha di berbagai kecamatan.

d. Kawasan Perikanan

Mencakup perikanan tangkap dan perikanan budidaya.

e. Kawasan Pertambangan dan Energi

Meliputi pertambangan mineral logam (di Bunyu), batu bara (di Tanjung Palas Timur dan Tanjung Selor), batuan, serta minyak dan gas bumi (di Bunyu).

f. Kawasan Industri

Terletak di Tanjung Palas Timur, Bunyu, dan Tanjung Selor.

g. Kawasan Pariwisata

Mencakup pariwisata alam dan pariwisata budaya.

h. Kawasan Permukiman

Terdiri dari permukiman perkotaan dan perdesaan.

i. Kawasan Pertahanan dan Keamanan

Meliputi berbagai markas militer dan pos TNI di wilayah Bulungan.

3. Peran Pola Ruang dalam RTRW Bulungan

a. Integrasi dengan Kawasan Strategis

Integrasi dengan Kawasan Strategis: Pola ruang ini menjadi dasar penetapan Kawasan Strategis Kabupaten, seperti Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi serta pengembangan food estate.

b. Keberlanjutan Industri

Sesuai dengan tujuan penataan ruang di Pasal 4, pembagian pola ruang ini dirancang untuk mewujudkan Bulungan sebagai pusat ekonomi regional berbasis industri dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.

c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Pola ruang ini berfungsi sebagai acuan dalam penyusunan KUPZ atau Ketentuan Umum Peraturan Zonasi yang mengatur kegiatan apa saja yang diperbolehkan, diperbolehkan bersyarat, atau dilarang di setiap zona.

d. Penyelesaian Tumpang Tindih

Sumber mencatat adanya mekanisme "0utline" untuk mengakomodasi rencana penggunaan kawasan hutan bagi kepentingan pembangunan di luar kehutanan, yang pelaksanaannya tetap harus mengacu pada keputusan menteri terkait.

E. Kawasan Strategis

Berdasarkan Pasal 38, Kawasan Strategis di Kabupaten Bulungan dibagi menjadi dua kategori utama:

1. Kawasan Strategis dari Sudut Kepentingan Ekonomi

Kawasan ini diarahkan untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat. Meliputi:

Jenis Kawasan Keterangan
Kawasan Pertanian Tanaman Pangan Terpadu (Food Estate dan Rice Estate) Berlokasi di Kecamatan Tanjung Palas Utara, Tanjung Palas Tengah, Tanjung Selor, dan Tanjung Palas.
Kawasan Perkotaan Tanjung Palas Berlokasi di Kecamatan Tanjung Palas.
Kawasan Perkotaan Tanah Kuning-Mangkupadi Berlokasi di Kecamatan Tanjung Palas Timur. Dalam lampiran program pengembangan wilayah, kawasan ini juga dikaitkan dengan pengembangan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI).

2. Kawasan Strategis dari Sudut Kepentingan Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan Hidup

Kawasan ini diprioritaskan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan konservasi sumber daya. Meliputi:

Jenis Kawasan Keterangan
Kawasan Hulu Sungai Kayan pada PLTA Peso dan Kawasan Delta Kayan Dipandang sebagai satu kesatuan hulu-hilir untuk konservasi sumber daya air dan ekosistem.
Kawasan Sekitar Hutan Lindung Pulau Bunyu Berlokasi di Kecamatan Bunyu.

3. Oprasionalisasi dan Implementasi

Untuk mewujudkan kawasan strategis tersebut, terdapat beberapa langkah strategis:

a. Rencana Rinci

Penataan kawasan strategis akan dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Rinci Tata Ruang berupa Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati.

b. Dukungan Infrastruktur

Jaringan jalan dan sistem transportasi (darat, laut, udara, dan kereta api) dikembangkan secara khusus untuk memberikan aksesibilitas menuju Kawasan Strategis dan sentra produksi. Sebagai contoh, rencana pembangunan jalan di KIPI dan jalan menuju pusat pemerintahan di Tanjung Selor.

c. Program Utama

Dalam Lampiran IV (Indikasi Program Utama), ditetapkan agenda khusus seperti pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi baru di Tanjung Palas dan optimalisasi lahan produksi pangan (food estate) yang dilakukan secara bertahap dari tahun 2021 hingga 2041.

d. Perlindungan Lingkungan

Strategi perlindungan mencakup penyusunan rencana rinci untuk konservasi di hulu Sungai Kayan dan perlindungan adat istiadat serta budaya asli di kawasan strategis sosial budaya.

Secara keseluruhan, penetapan Kawasan Strategis ini merupakan instrumen kunci untuk mencapai visi Kabupaten Bulungan sebagai pusat pemerintahan dan pusat kegiatan ekonomi regional berbasis industri yang berkelanjutan dan berdaya saing.

Kawasan-kawasan ini digambarkan dengan tingkat ketelitian peta 1:50.000 dalam Lampiran III Peraturan Daerah tersebut.

Baca Juga: Kajian RTRW Tarakan 2021-2041 Perda No 3/2021

Suka dengan pembahasan ini? Mari berbagi pandangan di kolom komentar!

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال