Kajian RTRW Tarakan 2021-2041 Perda No 3/2021

Penulis: Mustafa Ahmad | Diperbarui: Mei 2026

Mahasiswa PWK menganalisis peta Pulau Tarakan untuk Kajian RTRW Tarakan 2021-2041 Perda No 3 Tahun 2021. Ilustrasi flat vector menunjukkan proses bedah struktur ruang, pola ruang, dan KSK Tarakan dalam modul praktikum perencanaan wilayah kota.
Ilustrasi Mahasiswa PWK kaji peta Tarakan untuk RTRW 2021-2041 (visual by Ruang PWK)

RTRW Tarakan 2021-2041 adalah dokumen perencanaan ruang Kota Tarakan yang ditetapkan melalui Perda No 3 Tahun 2021. Dokumen ini jadi acuan utama mahasiswa PWK buat analisis praktikum karena berisi 6 bab inti: tujuan, struktur ruang, pola ruang, KSK, arahan pemanfaatan, dan pengendalian.

Rangkuman Cepat:
  • Dasar Hukum: RTRW Tarakan 2021-2041 ditetapkan via Perda No 3 Tahun 2021. Berisi 6 bab inti: Tujuan, Struktur Ruang, Pola Ruang, KSK, Arahan Pemanfaatan, Pengendalian
  • Tujuan: Wujudkan Tarakan sebagai pusat kegiatan minapolitan, sentra perdagangan jasa, industri, serta pariwisata berskala regional yang nyaman dan berkelanjutan
  • Struktur Ruang: Sistem pusat pelayanan hierarki PPK Tarakan Tengah/Timur/Utara, 5 SPPK Juata Laut-Pantai Amal-Tanjung Simaya-Karang Harapan-Kampung Satu Skip, 6 PPL. Didukung Bandara Juwata, Pelabuhan Tengkayu I-II dan Malundung
  • Pola Ruang: Kawasan Lindung: hutan lindung 6.997,69 ha, mangrove 628 ha, RTH 1.477 ha. Kawasan Budidaya: ekonomi minapolitan, industri KPI, permukiman
  • KSK: 2 sudut kepentingan. Ekonomi: Kota Baru Juata Permai, perdagangan Jl Yos Sudarso, industri Juata Laut-Mamburungan. Lingkungan: mangrove-bekantan Tarakan Barat, mangrove-kepiting Tarakan Tengah
  • Pengendalian: KKPR via OSS, KUZ atur KDB-KLB-KDH, insentif-disinsentif, sanksi administratif, 4 tahap program 2021-2040

A. Tujuan, Kebijakan, dan Strategi RTRW Tarakan 2021-2041

Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tarakan Tahun 2021-2041, tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang merupakan satu kesatuan hierarkis yang menjadi dasar perumusan struktur ruang, pola ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang kota.

1. Tujuan Penataan Ruang

Tujuan penataan ruang di Kota Tarakan adalah untuk mewujudkan ruang wilayah sebagai pusat pengembangan kegiatan minapolitan, sentra perdagangan dan jasa, industri, serta pariwisata berskala regional yang nyaman dan berkelanjutan.

Fokus ini menunjukkan ambisi kota untuk mengintegrasikan potensi maritim (minapolitan) dengan sektor ekonomi modern dan pariwisata dalam kerangka kelestarian lingkungan.

2. Kebijakan Penataan Ruang

Untuk mencapai tujuan tersebut, ditetapkan delapan poin Kebijakan Penataan Ruang yang mencakup:

  • Pemerataan pelayanan dalam skala regional dan kota.
  • Perencanaan sarana dan prasarana permukiman secara inklusif, berkelanjutan, terpadu, dan merata.
  • Pelestarian kawasan lindung.
  • Pengembangan kawasan budi daya.
  • Pengembangan kawasan perbatasan negara dengan fungsi pertahanan, keamanan, dan ekonomi.
  • Peningkatan fungsi kawasan perekonomian kota yang produktif, efisien, dan berdaya saing.
  • Pengendalian kawasan yang berkepadatan tinggi.
  • Pemantapan kawasan untuk penyelamatan lingkungan hidup.

3. Strategi Penataan Ruang

Strategi ini penting buat tugas praktikum saat kamu diminta bikin rekomendasi pengembangan wilayah. Strategi merupakan penjabaran operasional dari kebijakan untuk memastikan target rencana dapat tercapai. Beberapa strategi kunci meliputi:

a. Pemerataan Pelayanan

Strategi ini melibatkan penetapan pusat dan subpusat pelayanan secara merata, integrasi antara Pusat Pelayanan Kota (PPK) dengan aksesibilitas yang terjangkau, serta pengembangan pusat kota baru.

b. Infrastruktur Terpadu

Meliputi pengembangan Bandar Udara Juwata, pelabuhan (Tengkayu I, II, dan Malundung), pembangunan jalur kereta api antar kota, serta pembangunan jembatan penghubung Bulungan - Tarakan.

Selain itu, ditekankan pula keterpaduan sistem energi, telekomunikasi, air bersih, dan jalur evakuasi bencana.

c. Ekonomi dan Wilayah

Strategi penting dalam kebijakan ekonomi adalah membangun PPK baru di bagian utara Kota Tarakan sebagai penggerak utama wilayah, sembari mengendalikan perkembangan pusat kota lama agar tidak melampaui daya dukung lingkungan.

d. Kelestarian Lingkungan

Meliputi perlindungan kawasan resapan air, pemulihan fungsi lindung yang menurun, perlindungan ekosistem mangrove, serta mempertahankan benda dan kawasan cagar budaya.

e. Kawasan Budi Daya

Mengembangkan budi daya perikanan unggulan, pusat perdagangan produk lokal, kawasan industri di wilayah barat, timur, dan utara, serta memperbaiki kualitas permukiman nelayan dan kawasan kumuh.

Ketiga elemen ini (Tujuan, Kebijakan, dan Strategi) berfungsi sebagai pedoman jangka panjang bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana pembangunan (RPJP dan RPJMD), merumuskan kebijakan pemanfaatan ruang, serta mengawasi perizinan lokasi pembangunan di Kota Tarakan.

B. Rencana Struktur Ruang Kota Tarakan

Rencana Struktur Ruang adalah kerangka dasar yang membentuk susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi.

Rencana ini berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang diatur secara hierarkis dan memiliki hubungan fungsional satu sama lain.

Secara garis besar, Rencana Struktur Ruang Kota Tarakan terdiri dari dua komponen utama:

1. Pengembangan Sistem Pusat Pelayanan

Berdasarkan sumber, sistem ini dirancang untuk mendistribusikan pelayanan secara merata di seluruh wilayah kota melalui tingkatan hierarki berikut:

a. Pusat Pelayanan Kota (PPK)

Berfungsi melayani seluruh wilayah kota atau skala regional. Terletak di beberapa kecamatan, yaitu:

  • Kecamatan Tarakan Tengah dan Timur (untuk perdagangan dan jasa regional)
  • serta Kecamatan Tarakan Utara (untuk perkantoran administrasi skala kota).

b. Sub Pusat Pelayanan Kota (SPPK)

Melayani sub-wilayah kota dengan fungsi spesifik, seperti:

  • Kampung Satu Skip: Pemerintahan dan kesehatan.
  • Karang Harapan: Kesehatan, industri, pertanian, dan peternakan terpadu.
  • Pantai Amal Baru: Pendidikan dan minapolitan.
  • Juata Laut: Transportasi dan perikanan
  • Tanjung Simaya: Industri dan minapolitan

c. Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL)

Melayani lingkungan permukiman yang lebih kecil, tersebar di Karang Anyar, Kampung Empat, Tanjung Binalatung, Mamburungan Timur, Tanjung Juata, dan Juata Kerikil.

2. Pengembangan Sistem Jaringan Prasarana

Komponen ini mencakup infrastruktur teknis yang mengikat dan menghubungkan pusat-pusat pelayanan tersebut, yang meliputi:

a. Sistem Transportasi

Mencakup jaringan jalan (arteri, kolektor, lokal, lingkungan), sistem kereta api antar-kota, transportasi sungai dan penyeberangan (seperti pelabuhan tengkayu), pelabuhan laut (seperti Pelabuhan Malundung), serta bandar udara (Bandara Juwata).

b. Sistem Energi dan Telekomunikasi.

Termasuk jaringan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan (PLTG, PLTD), serta jaringan tetap dan bergerak (BTS dan serat optik).

c. Sistem Sumber Daya Air

Fokus pada jaringan irigasi dan sistem pengendalian banjir.

d. Infrastruktur Perkotaan

Meliputi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pengelolaan air limbah (SPAL), pengelolaan sampah (TPS3R dan TPA), sistem evakuasi bencana, serta penyediaan jalur sepeda dan pejalan kaki.

3. Kontek Strategis Rencana Struktur Ruang dalam RTRW

Rencana Struktur Ruang ini bukan sekadar peta teknis, melainkan perwujudan dari Strategi Penataan Ruang untuk mencapai pemerataan pembangunan.

Salah satu poin krusialnya adalah pengembangan Pusat Kota Baru di Kelurahan Juata Permai. Strategi ini dimaksudkan untuk menekan kesenjangan antarwilayah dengan menarik beban aktivitas dari pusat kota lama ke wilayah utara.

Dengan demikian, Rencana Struktur Ruang berperan sebagai instrumen untuk menciptakan keterpaduan pelayanan transportasi dan infrastruktur lainnya guna mendukung Kota Tarakan sebagai pusat kegiatan ekonomi maritim, industri, dan pariwisata yang berkelanjutan.

C. Rencana Pola Ruang

Rencana Pola Ruang adalah rencana distribusi peruntukan ruang dalam wilayah kota yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.

Pola ruang ini berfungsi sebagai kerangka pemanfaatan lahan yang mendukung visi kota sebagai pusat pengembangan ekonomi maritim, industri, dan pariwisata yang berkelanjutan.

Secara rinci, Rencana Pola Ruang Kota Tarakan terbagi menjadi dua kategori utama:

1. Kawasan Peruntukan Lindung

Kawasan ini ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan buatan. Kawasan lindung di Tarakan meliputi:

Kawasan Peruntukan Lindung RTRW Tarakan 2021-2041
Kawasan Peruntukan Lindung Luas / Keterangan
Badan Air Sungai dan embung, luas kurang lebih 157 hektar
Kawasan Lindung Bawahannya Hutan lindung seluas 6.997,69 hektar. Tersebar di Juata Kerikil, Kampung Satu Skip, dan lainnya.
Kawasan Perlindungan Setempat Area di sekitar pantai, sungai, dan embung
Ruang Terbuka Hijau RTH Kota Rimba kota, taman kota, taman kecamatan, taman kelurahan, pemakaman. Total sekitar 1.477 hektar
Kawasan Cagar Budaya Cagar Budaya Peningki di Kelurahan Mamburungan
Kawasan Ekosistem Mangrove Seluas 628 hektar, tersebar di seluruh kecamatan

2. Kawasan Peruntukan Budi Daya

Kawasan ini ditetapkan untuk dikembangkan berdasarkan potensi sumber daya alam, manusia, dan buatan. Kawasan budi daya di Tarakan sangat beragam untuk mendukung peran kota sebagai pusat regional:

Kawasan Peruntukan Budi daya RTRW Tarakan 2021-2041
Kawasan Budidaya Peruntukan / Keterangan
Kawasan Ekonomi Meliputi kawasan perikanan untuk mendukung minapolitan, pertambangan dan energi minyak gas bumi, peruntukan industri (KPI), serta perdagangan dan jasa.
Kawasan Permukiman Terdiri dari perumahan, fasilitas umum dan sosial, serta infrastruktur perkotaan
Kawasan Hijau Produktif Mencakup pertanian tanaman pangan, hortikultura, peternakan, dan perkebunan rakyat
Kawasan Fungsional Lain Meliputi kawasan pariwisata, transportasi, perkantoran, serta pertahanan dan keamanan

3. Kontek Strategis Rencana Pola Ruang dalam RTRW

Rencana Pola Ruang ini tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dengan elemen RTRW lainnya:

a. Integrasi dengan Struktur Ruang

Pola ruang menyediakan wadah spasial bagi pusat-pusat pelayanan (PPK, SPPK, PPL) yang telah ditetapkan dalam rencana struktur ruang.

b. Dasar Pengendalian

Setiap klasifikasi dalam pola ruang memiliki Ketentuan Umum Zonasi (KUZ) yang mengatur kegiatan apa saja yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, atau dilarang di kawasan tersebut.

c. Pencapaian Tujuan Penataan Ruang

Pembagian pola ruang ini dirancang untuk memastikan Kota Tarakan tetap nyaman dan berkelanjutan sembari mengejar target menjadi pusat industri dan pariwisata regional.

d. Kawasan Strategis:

Beberapa bagian dari pola ruang, seperti kawasan mangrove di Tarakan Barat dan Tengah, ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Kota dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan.

Dengan demikian, Rencana Pola Ruang merupakan instrumen krusial untuk menyeimbangkan antara eksploitasi ekonomi (melalui kawasan budi daya) dan pelestarian lingkungan (melalui kawasan lindung) di Kota Tarakan selama periode 20 tahun ke depan.

D. Kawasan Strategis Kota (KSK) Tarakan

Dalam konteks Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tarakan 2021-2041, Kawasan Strategis Kota (KSK) didefinisikan sebagai wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena memiliki pengaruh sangat penting terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan dalam lingkup kota.

Penetapan kawasan ini bertujuan untuk memfokuskan sumber daya pada area yang memiliki nilai strategis tinggi guna mencapai tujuan penataan ruang yang berkelanjutan.

Berdasarkan sumber tersebut, berikut adalah pembahasan mengenai Kawasan Strategis Kota di Tarakan:

1. Klasifikasi Kawasan Strategis

Kebijakan pengembangan KSK dibagi menjadi dua sudut kepentingan utama:

a. Sudut Kepentingan Ekonomi

Kawasan yang berpengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi kota, aglomerasi kegiatan ekonomi, potensi ekspor, serta dukungan infrastruktur untuk ketahanan energi dan pangan.

b. Sudut Kepentingan Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan Hidup

Kawasan yang berperan penting dalam keseimbangan ekosistem, perlindungan keanekaragaman hayati, perlindungan flora dan fauna endemik, serta mitigasi bencana.

2. Distribusi dan Lokasi Spesifik

Berdasarkan sudut pandang di atas terdapat rincian lokasi-lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan strategis berdasarkan kepentingannya:

Sudut Kepentingan Ekonomi
Kawasan Strategis Ekonomi Distribusi & Lokasi Spesifik
Pengembangan Kota Baru
Kelurahan Juata Permai
Dikembangkan khusus untuk pemerataan pelayanan di wilayah utara Kota Tarakan guna menekan kesenjangan antar-wilayah
Perdagangan dan Jasa Pusat Kota Terkonsentrasi di sepanjang jalan protokol seperti Jl. Yos Sudarso dan Jl. Mulawarman sebagai pusat distribusi dan koleksi regional bagi Provinsi Kalimantan Utara
Peruntukan Industri Berlokasi di Kelurahan Juata Laut, Mamburungan, dan Mamburungan Timur untuk meningkatkan investasi kota
Minapolitan Terletak di Kelurahan Pantai Amal untuk mendukung pengembangan ekonomi berbasis perikanan
Peternakan Berlokasi di Kelurahan Karang Harapan sebagai pusat pengembangan peternakan terpadu dan sumber energi terbarukan (biomassa)
Sudut Kepentingan Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan Hidup
Kawasan Strategis Fungsi dan Lingkungan Lokasi & Fungsi
Mangrove dan Bekantan Terletak di Kecamatan Tarakan Barat.
Mangrove dan Kepiting Terletak di Kecamatan Tarakan Tengah.

3. Perwujudan dan Implementasi

Pengembangan KSK merupakan bagian integral dari strategi besar pembangunan kota:

a. Integrasi Program

Kawasan strategis ini diwujudkan melalui indikasi program utama jangka menengah lima tahunan yang mencakup pemanfaatan ruang serta pembangunan sistem jaringan prasarana oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

b. Prioritas Pembangunan

Pengembangan KSK ditetapkan berdasarkan skala prioritas kebutuhan dan kegunaannya untuk mencapai visi Tarakan sebagai pusat kegiatan minapolitan, perdagangan, dan industri regional.

c. Pedoman Peninjauan Kembali

Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di kawasan ini menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan peninjauan kembali atau revisi RTRW di masa depan.

Secara keseluruhan, Kawasan Strategis Kota dalam RTRW Tarakan 2021-2041 berfungsi sebagai instrumen penggerak pembangunan yang menyeimbangkan antara ambisi pertumbuhan ekonomi regional dengan perlindungan ekosistem pesisir yang rapuh (fragile coastal ecosystem).

E. Arahan Pemanfaatan Ruang Kota Tarakan

Dalam konteks RTRW Tarakan 2021-2041, Arahan Pemanfaatan Ruang merupakan jembatan operasional yang menghubungkan rencana spasial (Struktur dan Pola Ruang) dengan pelaksanaan pembangunan nyata di lapangan.

Arahan ini berfungsi untuk memastikan bahwa setiap upaya perwujudan struktur dan pola ruang dilakukan secara sistematis, terukur, dan terkoordinasi melalui pendanaan yang jelas.

Arahan Pemanfaatan Ruang di Kota Tarakan mencakup tiga pilar utama:

1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

KKPR berfungsi sebagai alat penyaring utama untuk memastikan setiap rencana kegiatan, baik yang bersifat berusaha maupun nonberusaha, selaras dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

a. Mekanisme

Pelaksanaan KKPR dilakukan melalui pemberian konfirmasi, persetujuan, atau rekomendasi kesesuaian ruang.

b. Sistem Digital

Untuk kegiatan berusaha, proses ini diintegrasikan melalui sistem OSS (Online Single Submission), sementara kegiatan nonberusaha dilakukan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh kementerian terkait.

c. Legalitas

Dokumen ini menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk mengajukan perizinan berusaha lebih lanjut.

2. Indikasi Program Utama Jangka Menengah Lima Tahunan

Ini adalah rencana aksi yang merinci langkah-langkah untuk mewujudkan rencana Struktur Ruang, Pola Ruang, dan Kawasan Strategis Kota. Setiap program utama harus memuat lokasi, besaran, sumber pendanaan, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan.

a. Tahapan (20 tahun): 4 tahap lima tahunan

  • Tahap I: 2021-2025
  • Tahap II: 2026-2030
  • Tahap III: 2031-2035
  • Tahap IV: 2036-2040

b. Instansi Pelaksana: sinergi bersama

  • Pemerintah Pusat;
  • Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kota);
  • BUMN/BUMD;
  • Pihak swasta; hingga
  • Masyarakat.

c. Sumber Pendanaan

  • APBD Kota;
  • APBD Provinsi;
  • APBN;
  • Investasi swasta; serta
  • Investasi masyarakat

3. Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang

Sinkronisasi bertujuan untuk memastikan keterpaduan antara rencana pembangunan sektoral dan kewilayahan dengan RTRW Kota Tarakan.

a. Keluaran Dokumen

Proses ini menghasilkan dokumen sinkronisasi program jangka menengah (5 tahunan) dan jangka pendek (1 tahunan).

b. Fungsi Strategis

Dokumen hasil sinkronisasi ini menjadi masukan penting untuk penyusunan rencana pembangunan daerah (RPJMD/RKPD) serta menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan peninjauan kembali atau revisi RTRW di masa depan.

4. Esensi Arah Pemanfaatan Ruang

Arahan Pemanfaatan Ruang memastikan bahwa visi Kota Tarakan sebagai pusat kegiatan minapolitan, perdagangan, dan industri regional tidak hanya berhenti pada peta rencana, tetapi diwujudkan melalui program pembangunan yang konkret dan terintegrasi.

Dengan adanya arahan ini, pemerintah kota memiliki pedoman yang jelas dalam mengarahkan lokasi investasi serta melakukan pengawasan terhadap perizinan pembangunan agar tetap sesuai dengan daya dukung lingkungan.

F. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang didefinisikan sebagai upaya sistematis untuk mewujudkan tertib tata ruang.

Pengendalian ini merupakan pilar ketiga dalam sistem penataan ruang, setelah perencanaan dan pemanfaatan ruang, yang berfungsi sebagai acuan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pembangunan di daerah tersebut sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Berikut adalah pembahasan mendalam mengenai komponen-komponen pengendalian pemanfaatan ruang:

1. Instrumen Pengendalian Ruang

Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Tarakan terdiri atas lima instrumen utama:

Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota Tarakan
Instrumen Uraian
a. KUZ Merupakan ketentuan umum yang mengatur pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap klasifikasi peruntukan ruang serta kawasan di sekitar jaringan prasarana
b. Insentif dan Disinsentif Perangkat untuk mendorong atau memberikan batasan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang
c. Pengenaan Sanksi Ketentuan mengenai tindakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang
d. KKPR Evaluasi untuk memastikan kepatuhan terhadap dokumen izin pemanfaatan ruang
e. Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Mekanisme penanganan perselisihan antar-pemangku kepentingan

2. Ketentuan Umum Zonasi (KUZ) sebagai Basis Operasional

KUZ memiliki peran krusial dalam pengendalian karena berfungsi sebagai dasar pertimbangan dalam pengawasan, penyeragaman aturan di seluruh daerah, serta menjadi landasan bagi pemberian KKPR. Secara isi, KUZ mencakup:

  • Kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, dan tidak diperbolehkan.
  • Arahan intensitas pemanfaatan ruang (amplop ruang) yang meliputi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimum, Koefisien Lantai Bangunan (KLB) maksimum, dan Koefisien Daerah Hijau (KDH) minimum.
  • Penyediaan sarana dan prasarana minimum sebagai dasar fisik lingkungan.

3. Insentif dan Disinsentif

Instrumen ini diterapkan untuk mendorong pelaksanaan pemanfaatan ruang agar sesuai dengan rencana.

a. Insentif

Diberikan dalam bentuk fiskal (keringanan pajak/retribusi) maupun nonfiskal (pemberian kompensasi, subsidi, penghargaan, urun saham, atau fasilitasi KKPR).

b. Disinsentif

Digunakan untuk membatasi pemanfaatan ruang yang berpotensi melampaui daya dukung lingkungan. Bentuknya dapat berupa pengenaan pajak/retribusi yang tinggi, pembatasan infrastruktur, hingga kewajiban pemberian kompensasi/imbalan.

4. Mekanisme Sanksi Administratif

Pengenaan sanksi dikenakan kepada setiap orang yang tidak menaati RTRW dan mengakibatkan perubahan fungsi ruang. Sanksi ini dapat berupa:

  • Peringatan tertulis dan denda administratif.
  • Penghentian sementara kegiatan atau pelayanan umum.
  • Penutupan lokasi, pembongkaran bangunan, dan pemulihan fungsi ruang.
  • Pembatalan atau pencabutan KKPR.

Proses pengenaan sanksi dilakukan secara transparan melalui tahapan inventarisasi kasus, kajian teknis, hingga pengenaan tindakan paksa jika diperlukan.

5. Penilaian KKPR dan Penyelesaian Sengketa

Pengendalian juga dilakukan melalui penilaian kepatuhan KKPR yang dilaksanakan pada periode selama pembangunan dan pasca-pembangunan guna memastikan hasil pembangunan sesuai dengan izin yang dikeluarkan. Jika terjadi ketidakpatuhan, pelaku kegiatan diwajibkan melakukan penyesuaian.

Adapun jika muncul sengketa penataan ruang, penyelesaian tahap pertama diupayakan melalui prinsip musyawarah untuk mufakat melalui negosiasi, mediasi, atau konsiliasi sebelum menempuh jalur pengadilan.

6. Fungsi Ketentuan Pengendalian Ruang

Ketentuan pengendalian ini merupakan instrumen "penjaga" agar visi Kota Tarakan sebagai pusat kegiatan regional yang nyaman dan berkelanjutan tidak terganggu oleh pemanfaatan ruang yang liar.

Dengan adanya KUZ, insentif, dan sanksi, pemerintah daerah memiliki wewenang hukum yang kuat untuk mengarahkan investasi sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup Kota Tarakan.


FAQ Kajian RTRW Tarakan 2021-2041

Apa itu RTRW Tarakan 2021-2041 dan dasar hukumnya?

RTRW Tarakan 2021-2041 adalah dokumen perencanaan ruang Kota Tarakan yang ditetapkan melalui Perda No 3 Tahun 2021. Dokumen ini jadi acuan utama mahasiswa PWK buat analisis praktikum karena berisi 6 bab inti: tujuan, struktur ruang, pola ruang, KSK, arahan pemanfaatan, dan pengendalian.

Apa tujuan penataan ruang Kota Tarakan dalam RTRW 2021-2041?

Tujuan penataan ruang di Kota Tarakan adalah untuk mewujudkan ruang wilayah sebagai pusat pengembangan kegiatan minapolitan, sentra perdagangan dan jasa, industri, serta pariwisata berskala regional yang nyaman dan berkelanjutan.

Apa saja 6 bab inti RTRW Tarakan 2021-2041?

RTRW Tarakan 2021-2041 berisi 6 bab inti: tujuan, struktur ruang, pola ruang, KSK, arahan pemanfaatan, dan pengendalian. Bab struktur ruang membahas sistem pusat pelayanan dan jaringan prasarana. Bab pola ruang membagi kawasan lindung dan budidaya.

Apa perbedaan KUZ dan KKPR dalam RTRW Tarakan?

KUZ atau Ketentuan Umum Zonasi merupakan ketentuan umum yang mengatur pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap klasifikasi peruntukan ruang. Sementara KKPR adalah evaluasi untuk memastikan kepatuhan terhadap dokumen izin pemanfaatan ruang.

Berapa tahap Indikasi Program RTRW Tarakan dan periode pelaksanaannya?

Indikasi Program RTRW Tarakan dibagi 4 tahap lima tahunan selama 20 tahun: Tahap I 2021-2025, Tahap II 2026-2030, Tahap III 2031-2035, Tahap IV 2036-2040. Instansi pelaksana sinergi Pemerintah Pusat, Daerah, BUMN/BUMD, swasta, hingga masyarakat.

Apa saja KSK Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan Hidup di Kota Tarakan?

KSK Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan Hidup di Tarakan terdiri dari Mangrove and Bekantan yang terletak di Kecamatan Tarakan Barat, serta Mangrove and Kepiting yang terletak di Kecamatan Tarakan Tengah. Kedua kawasan dipertahankan untuk kelestarian flora dan fauna endemik.

Suka dengan pembahasan ini? Mari berbagi pandangan di kolom komentar!

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال