Perbedaan tersebut tidak terjadi secara kebetulan. Ada peran perencana wilayah dan kota di baliknya. Mereka merancang jaringan jalan, menentukan zonasi ruang terbuka hijau, hingga menyusun strategi mitigasi banjir. Profesi inilah yang dipelajari di Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK).
Artikel ini akan membahas secara lengkap apa saja yang dipelajari di PWK dan bagaimana prospek karier lulusannya.
PWK merupakan singkatan dari Perencanaan Wilayah dan Kota (Urban and Regional Planning). Adapun nama lainnya meliputi Planologi dan Tata Kota.
Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) termasuk dalam rumpun ilmu Sains dan Teknologi (SAINTEK) dengan pendekatan interdisipliner yang menggabungkan dua cabang ilmu pengetahuan atau lebih yaitu ilmu teknik, sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Lulusan S1 Perencanaan Wilayah dan Kota pada umumnya menyandang gelar "S.PWK" atau "S.T" untuk di beberapa Perguruan Tinggi seperti UNDIP, ITB, ITS. Namun, pada dasarnya gelar tersebut setara secara hukum dan diakui untuk melamar pekerjaan maupun CPNS formasi perencana. Lulusannya biasa disebut sebagai seorang "planner."
4. Skala Kajian
Dalam praktiknya, mahasiswa PWK bekerja pada 4 skala spasial berbeda yaitu:
- Cakupan wilayah: seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia
- Contoh produk rencana: RTRWN, Kebijakan IKN, Koridor Ekonomi
- Pelaku: BAPPENAS + ATR/BPN
- Cakupan wilayah: provinsi, gugus pulau, kawasan yang melintasi batas administrasi kabupaten/kota
- Contoh produk rencana: RTRW provinsi
- Pelaku: BAPPEDA PROVINSI
- Cakupan wilayah: satu wilayah administrasi kabupaten/kota
- Contoh produk rencana: RTRW Kabupaten Kota, RDTR
- Pelaku: BAPPEDA Kab/Kota
- Cakupan wilayah: bagian dari wilayah kota, seperti kecamatan/kelurahan, kawasan permukiman, satu area terbatas
- Contoh produk rencana: RTBL, Site Plan
- Pelaku: Dinas PU/TR
- Cakupan wilayah: satu persil lahan spesifik untuk satu bangunan
- Contoh produk rencana: DED, IMB/PBG
- Pelaku: Konsultan perencana
5. Objek Kajian
a. Tata Guna Lahan: Menentukan peruntukan lahan paling optimal berdasarkan RTRW/RDTR. Ini inti dari PWK.
b. Sistem Transportasi & Infrastruktur: Merancang pergerakan orang dan barang agar efisien. Mulai dari jaringan jalan, angkutan umum, sampai selokan atau drainase.
b. Lingkungan & Mitigasi Bencana: Membuat kota tangguh terhadap bencana seperti banjir dan tanah longsor serta perubahan iklim melalui perencanaan tata ruang.
d. Sosial Kependudukan & Ekonomi Wilayah: Menganalisis data urbanisasi, kemiskinan, dan lokasi ekonomi agar pembangunan kota berkeadilan.
e. Kebijakan & Kelembagaan Penataan Ruang: Mempelajari regulasi dan produk hukum dalam perencanaan serta kolaborasi linta kelembagaan agar semua rencana punya dasar hukum yang kuat.
1. Arsitek (Skala Bangunan)
Fokus pada desain, estetika, dan fungsi satu buah gedung atau bangunan agar indah dan nyaman dihuni.
2. Teknik Sipil (Skala Struktur)
Fokus pada aspek teknis konstruksi, seperti menghitung kekuatan beton, struktur bangunan, dan bagaimana cara membangun gedung atau jembatan agar kokoh secara fisik.
3. PWK (Skala Kawasan Wilayah/Kota)
Fokus pada skala makro, yaitu bagaimana mengatur banyak gedung, jalan, dan taman dalam satu kawasan atau kota agar berfungsi secara harmonis, tidak macet, dan tidak banjir.
Jika seorang Arsitek fokus merancang denah dan keindahan rumah agar nyaman dihuni, dan seorang Insinyur Teknik Sipil memastikan struktur bangunan kokoh agar tidak runtuh, maka seorang Perencana Wilayah dan Kota (PWK) bertugas menentukan di mana lokasi terbaik untuk membangun seluruh komplek tersebut.
Seorang Planner akan menganalisis: Apakah lahannya aman dari banjir? Bagaimana akses transportasinya? Apakah akan memicu kemacetan baru? Serta di mana titik terbaik untuk membangun sekolah dan pasar agar mudah dijangkau semua warga.
- Kementerian: PPN/BAPPENAS, ATR/BPN, PUPR, Perhubungan, Dalam Negeri, LHK, Desa PDTT, Otorita IKN.
- Non Kementerian: Badan Informasi Geospasial (BIG), BMKG, BNPB, BPS.
- Pemerintah Daerah: BAPPEDA PROV/KOTA/KAB, Dinas PUPR/Tata Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal PTSP.