Kamus Mahasiswa PWK (Level 1)

Dokumentasi Ruang PWK di ISF 2024 tema "Towards Sustainable and Iclusive Growth"
International Sustainability Forum (ISF) 2024 dengan tema "Towards Sustainable and Inclusive Growth" (Dok. Ruang PWK)


Kamus Mahasiswa PWK Level 1: Istilah Dasar Pemerintahan dan Administrasi Daerah

Halo rekan-rekan mahasiswa dan pembaca setia Ruang PWK!
Seorang perencana wilayah bukan hanya harus jago gambar peta, tapi juga harus paham aturan main birokrasi. Tanpa pemahaman tentang siapa yang memegang kendali pemerintahan, rencana tata ruang sehebat apa pun hanya akan jadi tumpukan kertas.

Di Level 1 ini, berisi kamus istilah PWK yang sering digunakan dalam perencanaan wilayah, pemerintahan daerah, dan sistem tata ruang di Indonesia. Artikel ini menyandingkan bahasa hukum yang formal dengan bahasa merakyat yang lebih mudah dicerna.

Selamat menyelami "dapur" pemerintahan!

Tata Kelola Kelembagaan dan Teritorial

💡 CATATAN PERENCANA:

Sebelum mendalami istilah teknis ini, pastikan kamu paham gambaran besar profesi kita di masa depan.

👉 Baca: Prodi PWK: Belajar Apa & Kerja Jadi Apa?

1. Pemerintah Pusat

Bahasa Hukum Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Versi Simpel = Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian/LPNK (contohnya: BAPPENAS, BIG, BPN, BMKG, dsb.).

2. Pemerintahan Daerah

Bahasa Hukum Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Versi Simpel= Sistem/proses keseluruhan, PEMDA (eksekutif) dan DPRD (legislatif).

3. Pemerintah Daerah

Bahasa Hukum Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Versi Simpel= Lembaga eksekutif saja yaitu kepala daerah dan perangkat daerah.

4. Kepala Daerah

Bahasa HukumKepala Daerah dan wakil Kepala Daerah adalah gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, wali kota dan wakil wali kota untuk kota.
Versi Simpel= Pimpinan/Jabatan tertinggi Pemerintah Daerah yaitu Gubernur/Bupati/Wali Kota.

5. Perangkat Daerah

Bahasa HukumPerangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Versi Simpel= Unsur pembantu seperti sekretariat daerah, sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, Kecamatan, Kelurahan.

6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Bahasa HukumDewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Versi Simpel= Wakil Rakyat

7. Pemangku Kepentingan (stakeholder)

Pemangku Kepentingan adalah orang atau pihak yang memiliki kepentingan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang yang meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, kabupaten, atau kota, dan masyarakat.

8. Otonomi Daerah

Bahasa HukumOtonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Versi Simpel= Daerah boleh mengurus rumah tangganya sendiri, tapi tetap bagian dari Indonesia

9. Asas Otonomi

Bahasa HukumAsas Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah.
Versi Simpel= Aturan main otonomi daerah

10. Desentralisasi

Bahasa HukumDesentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.
Versi Simpel= Pusat menyerahkan wewenang ke daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri.

11. Dekonsentrasi

Bahasa HukumDekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
Versi Simpel= Pusat tetap punya urusan, tapi buka kantor cabang di daerah buat jalaninnya.

12. Daerah Otonom

Bahasa HukumDaerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Versi Simpel= Wilayah yang diberi (ditetapkan) hak dan wewenang dari Pemerintah Pusat untuk mengurus rumah tangganya sendiri.

13. Instansi Vertikal

Bahasa HukumInstansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi.

Instansi Vertikal adalah perangkat dari Departemen atau Lembaga Pemerintah non Departemen yang mempunyai lingkungan kerja di wilayah yang bersangkutan.
Versi Simpel= Kantor cabang milik pusat didaerah, pegawai dan aturannya juga dari pusat.

14. Tugas Pembantuan

Bahasa HukumTugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
Versi Simpel= Pelimpahan urusan pusat ke daerah, sarana prasarana dan anggarannya dari pusat.

15. Urusan Pemerintahan Wajib

Bahasa HukumUrusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
Versi Simpel= Urusan dasar yang harus ada di semua daerah.

16. Urusan Pemerintahan Pilihan

Bahasa HukumUrusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
Versi Simpel= Urusan yang cocok sama potensi daerah, bersifat pilihan.

17. Wilayah Administratif

Bahasa HukumWilayah Administratif adalah wilayah kerja perangkat Pemerintah Pusat termasuk gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di Daerah.
Versi Simpel= Wilayah kerja resmi.

Sistem Perencanaan dan Fiskal Daerah


18. Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah

Bahasa HukumForum Koordinasi Pimpinan di Daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.
Versi Simpel= Wadah kumpul pimpinan daerah.

19. Cakupan Wilayah

Bahasa HukumCakupan Wilayah adalah Daerah kabupaten/kota yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah provinsi atau kecamatan yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota.
Versi Simpel= Luas/batas area yang diurus.

20. RPJPD

Bahasa HukumRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
Versi Simpel= Dokumen perencanaan periode 20 tahun.

21. RPJMD

Bahasa HukumRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
Versi Simpel= Dokumen perencanaan periode 5 tahun.

22. RKPD

Bahasa HukumRencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Versi Simpel= Dokumen perencanaan periode 1 tahun.

23. APBN

Bahasa HukumAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
Versi Simpel= Rencana keuangan tahunan pusat

24. APBD

Bahasa HukumAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
Versi Simpel= Rencana keuangan tahunan daerah

25. Dana Alokasi Umum (DAU)

Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

26. Dana Alokasi Khusus (DAK)

Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

27. Dana Bagi Hasil (DBH)

Bahasa HukumDana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada Daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Versi Simpel= Dana dari pusat yang dibagi ke daerah, karena daerah ikut berkontribusi pada pendapatan negara.

28. MUSRENBANG

Bahasa HukumMusyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah.
Versi Simpel= Forum partisipatif untuk bersama-sama membahas rencana anggaran dan pembangunan ke depannya. Forum ini terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat yang termasuk didalamnya tokoh masyarakat dan akademisi.

Suka dengan pembahasan ini? Mari berbagi pandangan di kolom komentar!

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال